Tahukah kalian bahwa tanah adalah kebutuhan dasar dalam melakukan kegiatan produktif untuk manusia, bisa sebagai wadah maupun faktor produksinya. Untuk itu, tanah yang digunakan harus didaftarkan agar memiliki hak atas tanah tersebut secara hukum. Pendaftaran tanah ini pun terdapat pada Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian dan perlindungan secara hukum bagi setiap pemegang hak atas tanah. Dan juga agar bidang pertanahan dapat tertib di masalah administrasinya. Terlebih lagi, jika sudah mendaftarkan tanah dan telah memiliki sertifikat, itu dapat dijadikan jaminan utang dengan hak tanggungan atas tanah karena sertifikat tersebut memiliki nilai ekonomi.
Solusi Jika Terjadi Sertifikat Ganda
Kerap kali ditemukan adanya sengketa tanah yang disebabkan oleh sertifikat ganda dan mengakibatkan para pemegang sertifikat tanah saling debat satu sama lain karena meyakini bahwa sertifikat yang mereka pegang adalah asli, padahal kenyataannya, salah satu dari sertifikat tersebut adalah sertifikat palsu. Nah, untuk melakukan pembuktian mana sertifikat yang asli dan mana sertifikat yang palsu dengan cara melakukan pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang berwenang dalam bidang pertanahan.
Setelah melakukan pengaduan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaian yang dilakukan pertama kali biasanya melalui mediasi atau dengan kata lain penyelesaian dilakukan dengan cara perundingan di luar pengadilan dengan bantuan pihak netral sebagai mediator. Dan apabila setelah melakukan mediasi tidak ada titik temu, maka penyelesaian selanjutnya adalah dilanjutkan ke ranah pengadilan yang dianggap memiliki kompetensi dalam memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah tersebut. Pengadilan akan membatalkan hak di salah satu sertifikat tanah tersebut sehingga hanya ada satu sertifikat yang sah dan memiliki objek yang tertera dalam sertifikat tersebut.
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Sertifikat Ganda
1. Kejadian sertifikat ganda dapat terjadi karena kelalaian Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena kurangnya basis data dan kesalahan administrasi karena tidak mengecek serta mengukur kembali tanah yang akan dibuatkan sertifikat. Mereka malah langsung memproses permohonan sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan data dari desa atau kecamatan saja.
2. Selain itu hal-hal yang dapat menyebabkan sertifikat ganda adalah ketika ada oknum yang mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah padahal tanah tersebut telah memiliki sertifikat tanah sebelumnya.
3. Bisa juga terjadi sertifikat ganda karena pemilik tanah itu sendiri tidak memperhatikan dan tidak memanfaatkan tanahnya dengan baik sehingga diambil alih oleh orang lain karena merasa tanah tersebut tidak ada pemiliknya.
Langkah-Langkah Untuk Mencegah Sertifikat Ganda
Hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya sertifikat ganda sehingga meminimalisir sengketa tanah :
1. Agar sulit dipalsukan, cetak blanko sertifikat dengan baik.
2. Sebelum pemindahan akta, lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap sertifikat tanah di Kantor Pertanahan.
3. Arsipkan buku tanah dan surat ukur tanah dengan baik.
4. Aparat berwenang pun perlu meningkatkan kecermatan dan ketelitiannya apabila menerbitkan sertifikat.
5. Pengoptimalan administrasi pertanahan dan pembuatan peta pertanahan.
Itulah tadi beberapa hal yang bisa kita kupas dari sengketa tanah akibat sertifikat ganda. Hal ini perlu dievaluasi agar tidak terjadi lagi sertifikat ganda yang merugikan masyarakat dan membuat masyarakat menjadi tidak begitu “respect” terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena ulah beberapa oknum. Untuk itu, segera buatkan sertifikat untuk tanah agar tidak terjadi sengketa tanah dan masalah lainnya. Bingung bagaimana mengurusnya? Serahkan saja urusan pertanahan ke kami. Nusagates akan membantu sampai tuntas.