Sanksi Jika PT Perorangan Tidak Setor Laporan Keuangan Ke Menkumham

Ada salah satu hal yang membuat PT Perorangan berbeda dengan PT Biasa, yaitu PT Perorangan wajib membuat laporan keuangan dan disampaikan kepada Menteri. Hal ini juga diperkuat dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini berbunyi yang menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan kepada Menteri (Menteri Hukum dan HAM) dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan yang dilakukan secara elektronik paling lambat enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan.  

Bisa dibilang ini merupakan salah satu kelemahan dari PT Perorangan dibanding PT Biasa. Jika PT Biasa yang merupakan badan usaha berbadan hukum setelah memiliki NPWP PT, mereka wajib melakukan lapor pajak untuk kegiatan usahanya. Sedangkan, PT Perorangan pun sebenarnya juga memiliki NPWP PT tetapi selain melakukan lapor pajak mereka juga harus membuat laporan keuangan dan melaporkannya ke menteri.

Laporan keuangan ini dapat memberikan informasi tentang segala kegiatan finansial perusahaan. Untuk apa saja laporan keuangan yang dilaporkan ke Menteri (Menteri Hukum dan HAM) meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan. Setelah pelaporan yang dilakukan secara elektronik itu, Menteri Hukum dan HAM pun akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik juga. Sama seperti PT Biasa, PT Perorangan juga akan diberikan perlindungan hukum dalam hal pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal.

Sanksi Jika Tidak Melaporkan Laporan Keuangan

PT Perorangan mempunyai tanggung jawab yang terbatas atau bisa disebut dengan sole proprietorship with limited liability untuk menyusun laporan keuangan. Hal ini berarti apabila mereka tidak melaporkan laporan keuangan tersebut ke Menteri, PT Perorangan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa teguran tertulis dan penghentian hak akses atas layanan serta pencabutan status badan hukum. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini:

1.   Teguran Tertulis 1

Untuk sanksi teguran tertulis akan diberikan jika dalam jangka waktu 6 bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan PT Perorangan tidak melaporkan laporan keuangan kepada Menteri (Menteri Hukum dan HAM). Teguran tertulis ini pun sifatnya masih diberikan secara elektronik.

2.   Teguran Tertulis 2

Setelah 3 bulan dari jarak waktu teguran tertulis 1 disampaikan dan PT Perorangan masih tetap belum melaporkan laporan keuangannya, maka akan diberikan teguran tertulis 2.

3.   Penghentian Hak Akses Atas Layanan

Dalam hal ini, PT Perorangan hanya diberikan keringanan waktu selama 30 hari setelah teguran tertulis 2 disampaikan untuk melaporkan laporan keuangannya. Dan apabila masih belum melaporkannya kepada Menkumham, maka hak akses atas layanan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) akan dihentikan.

4.   Pencabutan Status Badan Hukum

Setelah penghentian hak akses atas layanan, PT perorangan masih diberikan waktu paling lama 5 tahun untuk melaporkan laporan keuangannya. Dan jika masih tetap belum melaporkan laporan keuangan kepada Menkumham, maka akan dicabut status badan hukumnya. Dalam hal ini Menteri akan menerbitkan surat keterangan pencabutan status badan hukum dan akan mengumumkannya pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Administrasi Hukum Umum.

Jadi, bagi kalian pelaku PT perorangan jangan lupa untuk selalu melaporkan laporan keuangan kalian kepada Menkumham ya! Agar perusahaan kalian bisa terhindar dari sanksi yang diberikan. Dan bagi kalian yang ingin membuat PT Perorangan kalian sendiri, Nusagates akan membantumu sampai tuntas!