Jokowi Memberlakukan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan ke Kemnaker

Masalah pengangguran merupakan rahasia umum bagi negara Indonesia. Dilihat dari angka pengangguran pada tahun 2023 yang mencapai 7,86 juta orang dari 141,71 juta per Agustus 2023. Pengangguran ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti minimnya lapangan pekerjaan, adanya kesenjangan kualifikasi yang diminta perusahaan dengan calon tenaga kerja, nepotisme, dan informasi yang kurang tersedia. Dengan adanya hal seperti ini membuat pemerintah memikirkan upaya untuk menanganinya dan akhirnya diterbitkannya peraturan baru.

Aturan baru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi adalah diberlakukannya wajib lapor untuk perusahaan mengenai lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui sistem yang telah ditentukan . Hal ini diatur dalam Perpres No. 57 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan yang ada di perusahaan mereka. Untuk hal apa saja yang harus dilaporkan meliputi judul pekerjaan, deskripsi pekerjaan, kualifikasi yang diperlukan, jumlah pekerjaan yang tersedia, dan gaji yang ditawarkan.

Segala jenis lowongan pekerjaan baik pekerja tetap, kontrak, magang, dan semua bidang usaha dari manufaktur sampai jasa, serta dari tingkat pekerjaan terendah sampai tertinggi harus dilaporkan. Informasi yang diberikan pada deskripsi pekerjaan pun harus jelas dan detail agar tidak membingungkan.

Tujuan Diberlakukannya Peraturan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan antara karyawan dan pemilik perusahaan. Terlebih lagi, dengan diberlakukannya aturan ini, para pencari lowongan pekerjaan akan menemukan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan keterampilan mereka. Serta bagi pemilik perusahaan, mereka akan mendapatkan calon karyawan yang sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.

Peraturan ini pun merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mengatur pasar tenaga kerja yang semakin kesini semakin kompleks dan kompetitif. Pemerintah Indonesia berharap dengan adanya aturan ini setiap masyarakat Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk memasuki dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan bakat minat mereka.

Selain itu, peraturan ini dibuat untuk meningkatkan transparansi dalam mengelola lowongan pekerjaan dan untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminatif. Dan diharapkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa berkembang dan memiliki peningkatan dalam setiap tahun.

Langkah-Langkah Pelaporan Lowongan Pekerjaan

1.   Pemilik perusahaan atau pemberi kerja akan melaporkan lowongan yang ada di perusahaan mereka kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

2.   Pelaporan lowongan pekerjaan ini harus memuat beberapa informasi, seperti identitas perusahaan atau pemberi kerja, judul pekerjaan, deskripsi pekerjaan, kualifikasi yang diperlukan, jumlah pekerjaan yang tersedia, gaji yang ditawarkan, dan informasi lain terkait lowongan pekerjaan.

3.   Setelah melakukan pelaporan, maka laporan tersebut akan diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antar kerja.

4.   Dan apabila lowongan pekerjaan telah terisi, maka pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib melaporkannya kembali kepada Kementerian ketenagakerjaan dengan tetap melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan  yang telah melakukan aturan ini dengan benar dan tepat waktu maka pemerintah pun akan memberikan penghargaan. Penghargaan yang diberikan pemerintah ini bisa berupa piagam atau bentuk lainnya. Sebaliknya, jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan. Sanksi ini berupa sanksi administratif bagi perusahaan terkait.

Diharapkan dengan adanya pelaporan mengenai lowongan pekerjaan ini, perusahaan akan memberikan visibilitas yang lebih baik terhadap peluang pekerjaan yang ada. Selain itu, pelaporan ini merupakan sebuah langkah yang signifikan untuk meningkatkan transparansi ketika proses perekrutan karyawan serta untuk memastikan kepada masyarakat umum bahwa mereka dapat mengakses informasi mengenai lowongan pekerjaan dengan mudah dan terpercaya.