Pada awalnya, masyarakat diberi tenggat waktu sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, karena mulai tanggal 1 Januari 2024 semua transaksi perpajakan mengharuskan penggunaan NIK sebagai identitas tunggal, dan perubahan ini akan bersifat permanen. Akan tetapi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti baru-baru ini telah menginfokan kembali kepada masyarakat bahwa penggunaan NIK menjadi NPWP mundur menjadi 1 Juli 2024 dikarenakan penyesuaian waktu implementasi CTAS atau Core Tax Administration System pada pertengahan tahun 2024 dan juga mempertimbangkan kesiapan seluruh stakeholder terdampak seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnya) dan Wajib Pajak
Bagi yang belum tahu, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri merupakan nomor yang diberikan sebagai sarana guna melakukan administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Sedangkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Republik Indonesia yang berlaku seumur hidup.
Tujuan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 yang mana dijelaskan bahwa peraturan tersebut akan memadukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembaruan format NPWP ini untuk Wajib Pajak orang pribadi, sementara Wajib Pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk pengoptimalan layanan administrasi perpajakan dan mempermudah bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan menggunakan identitas tunggal. Selain itu, hal ini pun memberikan efisiensi bagi Wajib Pajak dan bagi staff pelayanan administrasinya.
Konsekuensi Tidak Melakukan Pemadanan NIK Menjadi NPWP
Untuk konsekuensi dari tidak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa mereka akan kehilangan akses terhadap layanan perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP yang seharusnya menjadi hak mereka. Hingga saat ini sudah 82% Wajib Pajak telah melakukan pemadanan dengan NPWP tetapi masih ada saja sebagian Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan tersebut padahal sudah diberi tenggat waktu. Pemadanan NIK dengan NPWP ini juga bukan untuk seluruh masyarakat yang mempunyai KTP ya, hanya mereka yang memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak saja yang dapat melakukan pemadanan itu.
Langkah-Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP
Ada beberapa cara yang harus dilakukan untuk memeriksa status validasi NIK dengan NPWP, antara lain:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Masukkan 16 digit NIK kalian dan kata sandi akun DJP Online.
3. Klik “Login”, jika login berhasil maka NIK sudah terintegrasi dengan NPWP
Langkah-Langkah Pemadanan NIK dan NPWP
Nah, jika kita sudah melakukan pemeriksaan status validasi dan tidak dapat login, maka kita harus melukan pemadanan NIK dengan NPWP dengan cara dibawah ini:
1. Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Masukkan nomor NPWP dan kata sandi akun DJP Online kalian.
3. Isi kode keamanan yang tertera (captcha).
4. Klik “Login”
5. Klik “Profil” lalu pilih “Data Profil”
6. Setelah itu masukkan 16 digit NIK dan periksa validitasnya dengan cara klik “Validasi”
7. Lalu klik “Ubah Profil”
8. Setelah berhasil, logout dari akun tersebut dan login kembali menggunakan NIK kalian, jika NIK tercantum statusnya valid maka pemadanan NIK dengan NPWP telah berhasil.
Mudah bukan langkah-langkah yang digunakan untuk memeriksa status validasi dan melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Jadi, bagi kalian yang belum melakukannya, yuk segera lakukan pemadanan untuk mendukung kelancaran transaksi layanan perpajakan di Indonesia.