Sering kali kita temukan masalah karena sertifikat tanah yang rusak atau hilang. Hal tersebut jika dibiarkan bisa menimbulkan sengketa tanah. Sertifikat tanah yang rusak atau hilang dapat diatasi dengan mengajukan permohonan sertifikat pengganti dan yang bisa mengajukan permohonan sertifikat pengganti tidak semua orang, hanya orang yang bersangkutan saja, lebih jelasnya kita bahas di bawah ya!
Sebelumnya, definisi dari sertifikat tanah itu sendiri merupakan surat keterangan yang menjadi bukti atas hak seseorang untuk sebidang tanahnya, atau bisa dikatakan bahwa ada seseorang yang mempunyai sebidang tanah tertentu dan untuk bukti kepemilikannya yang kuat mereka memiliki surat yang dibuat oleh instansi yang berwenang. Hal tersebut sesuai dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997, dimana dijelaskan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Solusi Sertifikat yang Rusak
Jika sertifikat yang kalian miliki rusak, definisi rusak disini adalah ketika ada bagian dari sertifikat tidak terbaca atau ada halaman yang robek atau terlepas tetapi masih ada bagian yang masih bisa dipertahankan dan cukup untuk mengidentifikasi adanya sertifikat tersebut. Ketika hal tersebut terjadi, maka akan diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak. Hal ini juga diatur menurut Pasal 137 ayat (1) Permen Agraria/Ka. BPN 3/1997 yang mengatakan bahwa “Permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena rusak atau karena masih menggunakan blangko sertifikat lama dapat diajukan oleh yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat atau sisa sertifikat yang bersangkutan.” Dan juga diperkuat oleh Pasal 57 ayat (1) PP 24/1997 yang berbunyi “Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.”
Pertama kali yang dilakukan adalah mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Permohonan untuk mengajukan sertifikat pengganti hanya dapat diajukan oleh pemegang hak atas tanah yang tertulis namanya di dalam sertifikat atau pihak yang menerima hak atas tanah tersebut berdasarkan akta PPAT. Apabila pemegang atau penerima hak atas tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan sertifikat pengganti dapat dilakukan oleh ahli warisnya dengan syarat melampirkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Setelah mengajukan semua syarat yang diperlukan, maka penggantian sertifikat akan dicatat pada buku tanah yang bersangkutan. Setelahnya, sertifikat yang lama akan dimusnahkan.
Solusi Sertifikat yang Hilang
Selanjutnya, jika sertifikat tanah kalian hilang karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, maka kita harus segera mengurusnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya sengketa tanah. Nah, untuk mengurusnya pun sama kalian harus mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan terlebih dahulu. Selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan yang diberlakukan. Setelah itu, dilakukanlah pengambilan sumpah pemilik sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan. Baru setelahnya, BPN mengumumkan berita acara dan jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan. Biasanya, penerbitan sertifikat pengganti membutuhkan waktu sekitar 3 bulam lamanya setelah permohonan diterima oleh Kantor Pertanahan secara lengkap.
Itulah tadi beberapa hal yang bisa kita bahas jika sertifikat tanah rusak atau hilang. Perlu diingat ya jika sertifikat tanah rusak atau hilang segeralah untuk mengurusnya ke Kantor Pertanahan agar meminimalisir terjadinya sengketa tanah.