Pinjaman Syariah, Pengertian dan Akad Pinjaman Syariah

Seiring dengan perkembangan ilmu agama islam tentu menyadarkan kita tentang aturan yang telah ditetapkan tetapi banyak dihiraukan oleh masyarakat, salah satunya ketentuan agama dalam mengatur bidang ekonomi. Dalam ilmu ekonomi sendiri, kita sering mengenal dengan istilah pinjam meminjam. Namun, apakah pinjaman yang kita lakukan sudah sesuai dengan syariat? Seringkali kita sebagai umat muslim merasa khawatir akan hukum pinjaman yang banyak dilakukan masyarakat luas karena banyaknya lembaga keuangan yang tidak sesuai dengan syariat islam. Untuk itu, pinjam syariah dapat menjadi solusi bagi umat muslim yang membutuhkan pinjaman.

Pinjaman syariah merupakan salah satu solusi bagi umat islam disamping pinjaman konvensional. Nah, pinjaman syariah sendiri adalah salah satu jenis pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan berdasarkan syariat islam dimana nasabah nantinya akan melakukan akad jual beli dengan mencicil pinjaman sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. 

Akad – akad pinjaman syariah

Berikut merupakan beberapa akad yang terdapat dalam hukum pinjaman syariah 

Akad Murabahah

Akad murabahah merupakan salah satu akad jual beli antara lembaga keuangan dan nasabah. Lembaga keuangan akan membeli barang yang dibutuhkan oleh nasabah dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan keuntungan yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Nasabah akan mengembalikannya dengan cara dicicil berdasarkan batas waktu yang telah ditentukan.

Akad Mudharabah

Salah satu akad yang digunakan dalam pinjaman syariah yaitu akad mudharabah. Akad ini merupakan akad yang berfungsi untuk memberikan pinjaman dana sebagai modal kepada nasabah yang memiliki usaha. Dalam hal ini, keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan kesepakatan.

Akad Musyarakah Mutanaqishah

Dalam akad musyarakah mutanaqishah, lembaga keuangan dan nasabah akan bekerja sama untuk memiliki barang sehingga besar keuntungan yang didapat berbeda satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh perbedaan besar kepemilikan.

Akad Ijarah Wa Iqtina

Akad ijarah wa iqtina merupakan akad sewa menyewa antara lembaga keuangan dan nasabah dengan ketentuan barang yang disewakan akan berpindah kepemilikan kepada nasabah sesuai waktu yang ditentukan. 

Akad Qardh

Nah, akad yang terakhir yaitu akad qardh. Akad qardh merupakan akad pinjaman dari lembaga keuangan kepada nasabah dimana nantinya nasabah harus mengembalikan pinjaman yang diterima berdasarkan waktu yang sudah ditentukan.

Berdasarkan akad-akad di atas tentu dalam pinjaman syariah berbeda dengan pinjaman konvensional. Perbedaan paling mendasar yang sering kita temui adalah sistem suku bunga. Dalam pinjaman syariah, pinjaman menggunakan sistem bagi hasil dimana setiap keuntungan sudah ditentukan di awal menurut akad yang digunakan. Sedangkan, dalam pinjaman konvensional biasanya menggunakan sistem bunga dimana cicilan yang dibayarkan bersifat fluktuatif. Disamping itu, perbedaan juga terdapat dalam keterlambatan membayar cicilan. Pada pinjaman syariah, jika nasabah telat dalam memberikan cicilan maka lembaga keuangan akan menarik sejumlah uang keterlambatan yang akan disetorkan kepada lembaga sosial. Sementara pinjaman konvensional akan memberikan denda kepada nasabah yang terlambat memberikan cicilan. Hal lain yang membedakan pinjaman syariah dengan konvensional yaitu tingkat resiko yang dialami. Dalam pinjaman konvensional satu – satunya pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan yang dialami yaitu pihak nasabah. Sementara itu dalam pinjaman syariah, pihak lembaga keuangan dan nasabah membagi resiko sama besarnya sehingga kedua belah pihak menanggung resiko yang sama. 

Jika dibandingkan dengan pinjaman konvensional tentu pinjaman syariah memiliki beberapa keuntungan antara lain, halal sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melakukan pinjaman, terdapat keuntungan yang dialokasikan untuk zakat, terbebas dari bunga, dan memiliki resiko yang sama antara pihak lembaga keuangan dan pihak nasabah.

Nah, dari penjelasan diatas, pasti membuat kita bertanya – tanya asal keuntungan lembaga syariah. Bagaimana bisa lembaga syariah mengambil keuntungan jika tidak menerapkan sistem suku bunga? Pendapatan kreditur syariah bukan berasal dari suku bunga seperti pinjaman konvensional, melainkan berasal dari besar keuntungan dari hasil bagi keuntungan yang diterapkan berdasarkan akad – akad yang sudah disepakati dalam pinjaman tersebut. Oleh karena itu, pinjaman syariah dapat menjadi solusi bagi umat muslim karena terhindar dari riba.