Jokowi Resmi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik, Begini Cara Daftarnya

Pada 4 Desember 2023, Presiden Jokowi meluncurkan sekaligus menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah elektronik ke seluruh tanah air. Perubahan sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik pun telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini sangat membantu masyarakat jika ada kehilangan atau kerusakan pada sertifikat yang asli. Terlebih lagi, jika menggunakan sertifikat tanah elektronik ini akan memudahkan dalam pengelolaan data, biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan serta keamanan data.

Kemudahan lain yang didapat dari memiliki sertifikat tanah elektronik adalah pemilik tanah bisa mencetak sertifikat tanah miliknya dimanapun dan kapanpun. Keamanan yang ditawarkan pun sudah dijamin menggunakan teknologi persandian oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).

Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat. Pemerintah juga menargetkan untuk tahun 2024 sendiri akan menyerahkan 120 juta sertifikat dari total 126 juta sertifikat.

Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Di dalam sertifikat tanah elektronik akan terdapat beberapa item, seperti menggunakan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) tanah yang merupakan single ID untuk referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah. Hashcode atau kode unik atas dokumen yang diterbitkan yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik. Gambar Bidang Tanah yang sudah dilengkapi dengan ketentuan surat ukur begitu pula dengan QR code untuk menuju ke Surat Ukur Elektronik. Dan juga masih ada beberapa ketentuan lain yang dijelaskan dalam sertifikat tanah elektronik tersebut.

Cara Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik Bagi Tanah Yang Belum Terdaftar

Untuk tanah yang belum terdaftar dan belum memiliki sertifikat, ada beberapa cara yang perlu dilakukan, antara lain:

1.  Pengumpulan data fisik untuk dokumen elektronik berupa gambar ukur, peta bidang tanah atau peta ruang, surat ukur, dan dokumen tambahan lain hasil pengolahan data fisik.

2.  Selanjutnya, tanah yang sudah ditetapkan batasnya dalam pendaftaran sistematik atau sporadik akan diberikan NIB (Nomor Identifikasi Bidang) tanah.

3.  Pembuktian hak atas kepemilikan tanah, tidak hanya bukti tertulis tetapi juga berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialih mediakan menjadi dokumen elektronik.

4.  Pengumpulan dan penelitian data yuridis dalam beberapa dokumen elektronik.

5.  Tanah yang sudah ditetapkan haknya akan didaftarkan melalui sistem elektronik untuk mendapatkan sertifikat tanah elektronik.

Cara Mendaftar Sertifikat Tanah Elektronik Bagi Tanah Yang Sudah Terdaftar

Nah, untuk tanah yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat tetapi ingin mengganti menjadi sertifikat tanah elektronik, di bawah ini adalah beberapa cara yang bisa diterapkan:

1.  Layanan untuk penggantian sertifikat tanah ke sertifikat tanah elektronik dimulai dengan melakukan permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah  ke Kementerian ATR/BPN.

2.  Untuk penggantian sertifikat ini sendiri dapat dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah sesuai dengan yang ada di dalam sistem elektronik, apabila ditemukan ketidaksesuaian akan dilakukan validasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.

3.  Penggantian ini pun juga akan mengganti buku tanah, surat ukur, dan gambar denah berubah menjadi dokumen elektronik.

4.  Ketika semua data sudah selesai dan sudah divalidasi kebenaran dan tidak ada perubahan maka sertifikat tanah elektronik sudah jadi dan bisa diterbitkan.

Itulah tadi beberapa hal yang bisa kita bahas mengenai sertifikat tanah elektronik. Sertifikat tanah elektronik ini pun memiliki dampak jangka panjang yang baik untuk Indonesia karena sudah memulai mendigitalisasi layanan pertanahan. Kita perlu mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk hal tersebut. Sehingga yang perlu ditekankan disini adalah untuk sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat Indonesia mengenai digitalisasi layanan pertanahan tersebut.