Tak asing lagi bukan bagi kita jika mendengar kata PT atau Perseroan Terbatas. Maksud dari kata “Perseroan” dalam PT adalah modalnya yang terdiri dari sero atau saham, sedangkan yang dimaksud kata “Terbatas” dalam PT adalah kekuasaan pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya. Jadi, PT atau Perseroan Terbatas adalah salah satu badan hukum yang bertujuan untuk menjalankan usahanya dimana badan hukum ini memiliki sumber modal dari saham-saham yang dimiliki oleh para pemegang saham. Oleh karena sumber modal terdiri dari saham-saham yang bisa diperjualbelikan, maka jika ada perubahan kepemilikan dalam perusahaan dapat dilakukan tanpa membubarkan perusahaan yang bersangkutan.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa sumber modal dari perseroan terbatas adalah saham, yang dimana hal tersebut tercantum dalam anggaran dasar. Setiap pemilik saham dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti atas kepemilikan dari perseroan terbatas itu. Tanggung jawab dari pemilik saham pun terbatas sesuai dengan besaran saham yang dimiliki. Dalam hal kekayaan perusahaan, hal tersebut terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaannya sendiri. Apabila perusahaan memiliki utang yang melebihi dari kekayaan perusahaan itu sendiri, maka kelebihan dari utang tersebut bukan tanggung jawab dari para pemilik saham. Dan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut akan dibagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, biasanya besaran dari keuntungan tergantung besar-kecil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Di dalam Perseroan Terbatas terdapat 2 jenis perseroan, yaitu PT Perorangan dan PT Biasa. Nah, untuk selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan antara PT Perorangan dan PT Biasa. Di dalam PT Perorangan dan PT Biasa terdapat perbedaan dalam berbagai bagian, seperti:
1. Definisi
- PT Perorangan: Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
- PT Biasa: Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal atau PT Biasa merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
2. Kepemilikan Saham
- PT Perorangan: Hanya 1 orang pemegan saham dan harus WNI.
- PT Biasa: Minimal 2 orang pemegang saham dan bisa WNI & WNA serta bisa dari badan hukum Indonesia/luar.
3. Penyertaan Modal
- PT Perorangan: Untuk modal sendiri tergantung dari pendiri PT tetapi memiliki jumlah maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
- PT Biasa: Dalam hal ini banyaknya modal tergantung kesepakatan antarpendiri PT dan tidak ada jumlah batasan yang mengatur.
4. Direksi
- PT Perorangan: Pendiri PT sebagai pemegang saham sekaligus direksi.
- PT Biasa: Minimal terdapat 1 orang direksi untuk mengurus operasional perusahaan. Direksi ini harus seseorang yang memiliki integritas dan keahlian yang sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan oleh perusahaan.
5. Komisaris
- PT Perorangan: Tidak ada komisaris dalam PT Perorangan.
- PT Biasa: Terdapat komisaris minimal 1 orang di dalam PT Biasa.
6. Akta Pendirian & Izin Usaha
- PT Perorangan: Pada PT Perorangan tidak membutuhkan akta notaris, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja. Dan untuk mendapatkan SK Menteri, PT Perorangan bisa mendaftarkan diri secara elektronik pendiriannya melalui SABH.
- PT Biasa: Pada PT Biasa ini wajib memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan setidaknya oleh 2 orang pendiri PT tersebut. Dan untuk mendapatkan SK Menteri dapat diurus setelah mendapatkan akta pendirian yang sah dari notaris dan baru bisa diajukan secara elektronik juga.
7. Operasional Perusahaan
- PT Perorangan: Di dalam PT Perorangan, keputusan dan tanggung jawab perusahaan semua ditanggung oleh pendiri sekaligus pemegang saham perusahaan, karena disini hanya ada 1 kepemilikan.
- PT Biasa: Di dalam PT Biasa, keputusan dan tanggung jawab ditanggung oleh para pemegang saham, keputusan yang diambil merupakan hasil dari RUPS ( Rapat Umum Pemegang Saham).
Itulah beberapa hal yang bisa kita bahas mengenai PT atau Perseroan Terbatas. Jadi, jika anda ingin mendirikan PT, bisa dilihat tujuan dari PT kalian kedepan agar tidak salah langkah memilih antara PT Perorangan atau PT Biasa. Jangan pusing-pusing, jika anda membutuhkan bantuan untuk mendirikan PT, langsung saja hubungi Nusagates, kami siap membantu sampai tuntas!