Salah satu jurusan yang terbilang baru di perguruan tinggi Indonesia adalah ilmu ekonomi syariah. Meskipun belum lama adanya, jurusan ini terus berkembang dan memiliki banyak peminat. Hal tersebut disebabkan oleh munculnya kesadaran umat muslim akan pentingan mengelola ekonomi berlandaskan syariat islam. Ilmu ekonomi syariah merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang cara mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tak terbatas menggunakan landasan nilai – nilai islam.
Karakteristik Ilmu Ekonomi Syariah
Praktik ilmu ekonomi syariah memiliki tujuan yang berbeda dengan ekonomi konvensional, implementasi ilmu ekonomi syariah ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan umat manusia, menjauhkan kesenjangan sosial, menjalankan ekonomi yang beretika dan bermartabat, dan menjunjung tinggi keadilan dan keseimbangan antar umat.
Berikut adalah beberapa karakteristik ilmu ekonomi syariah:
1 .Menggunakan sistem bagi hasil
Berbeda dengan ekonomi konvensional, ekonomi syariah menggunakan sistem bagi hasil dimana sistem tersebut mengedepankan keadilan terhadap kedua belah pihak sehingga mendapatkan laba maupun rugi yang sama.
2. Menggabungkan nilai spiritual dan material
Laba yang diperoleh dalam kegiatan ekonomi syariah ini dapat digunakan untuk infaq, shodaqah, dan zakat.
3. Memberikan kebebasan sesuai ajaran islam
Kegitan ekonomi ini memberikan kebebasan terhadap pelakunya dalam menjalankan hak dan kewajibannya tetapi harus sesuai dengan landasan ajaran islam.
4. Mengakui kepemilikan multi jenis
Dalam melaksanakan kegiatan ekonomi ini, perlu disadari bahwa segala harta yang dimiliki hanyalah milik Allah SWT sehingga para pelakunya harus menjalankan kegiatan ekonomi sesuai aturan islam.
5. Terikat akidah, syariah, serta moral
Segala kegiatan ekonomi ini perlu dilandasi akidah, syariah, dan moral agar kegiatan ekonomi berjalan sesuai ajaran dan berdampak baik bagi semua pihak.
6. Menjaga keseimbangan rohani dan jasmani
Kegiatan ini bukan hanya mengedepankan keuntungan yang didapat melainkan juga ketenangan jiwa para pelakunya.
7. Memberikan ruang pada negara dan pemerintah
Kegiatan ekonomi syraiah juga bersifat terbuka terhadap pemerintah. Artinya, pemerintah memiliki hak untuk mengatur bahkan menjadi penengah jika dalam implementasi ekonomi syariah terdapat konflik.
8. Melarang praktik riba
Salah satu perbedaan ekonomi konvensional dan ekonomi syariah adalah adanya larangan praktik riba. Bentuk riba yang sering terjadi dalam kegiatan ekonomi adalah penambahan pembayaran dari pihak yang memiliki harta kepada pihak yang meminjamkan harta tersebut.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
Dalam praktik ekonomi syariah tentu memiliki dasar hukum yang berbeda, dasar atau landasan hukum tersebut antara lain:
- Al-Qur’an
Al- Qur’an merupakan landasan utama bagi umat muslim dan berisi tentang panduan dalam menjalankan kehidupan. Dalam Al-Qur’an, terdapat berbagai aturan termasuk dalam praktik ekonomi. Oleh karena itu, Al- Qur’an tidak perlu diragukan lagi sebagai landasan utama dalam menjalankan praktik ekonomi syariah ini.
- Hadist
Selain Al-Qur’an, hadist merupakan salah satu panduan dalam menjalankan kehidupan. Hadist merupakan suatu hal yang berasal dari Nabi Muhammad SAW baik perkataan maupun perbuatan. Fungsi dari hadist adalah sebagai hal yang melengkapi Al-Qur’an sehingga segala pedoman didalamnya dapat diimplementasikan sesuai dengan keadaan.
- Ijma’
Dalam menjalankan kehidupan, Ijma’ juga menjadi pendamping Al-Qur’an dan hadist. Ijma’ merupakan pendapat para ulama yang telah disepakati bersama.
Pada saat ini, praktik ilmu ekonomi syariah terus berkembang di Indonesia. Mengingat dari tujuan dan karakteristiknya, ekonomi syariah memiliki berbagai manfaat dan kelebihan yang akan didapat jika diimplementasikan oleh seluruh umat.