Keputihan adalah hal yang lazim dialami oleh seorang perempuan. Sebagai seorang muslimah, wajib bagi kita untuk belajar tentang keputihan agar tidak bingung ketika mengalaminya. Bagaimana hukum keputihan? Apakah keputihan najis dan bagaimana cara mensucikan keputihan?
Perbedaan Madzi, Mani dann Wadzi
Sebelum membahas keputihan baiknya kita pahami juga apa itu Madzi, Mani dan Wadzi supaya tidak terjadi kerancuan dalam memahaminya.
Madzi adalah cairan berwarna putih cair atau cairan kuning encer yang keluar sebab adanya syahwat atau biasa juga disebut pelumas sebelum seseorang melakukan hubungan badan, atau bisa karna dorongan menonton hal-hal yang membangkitkan syahwat. Cairan madzi dihukumi najis namun tidak sampai menyebabkan mandi. Cara mensucikan madzi adalah dengan membasuh dan kemudian berwudhu.
Mani adalah cairan yang keluar sebab adanya dorongan syahwat adapun ciri-ciri mani adalah keluarnya memancar, disertai dorongan syahwat yang kuat. Terasa nikmat ketika keluar dan umumnya ketika keluar atau basah berbau seperti adonan roti dan ketika kering berbau seperti putih telur. Umumnya sperma laki-laki berwarna putih dan kental sedangkan perempuan berwarna kuning dan cair. Apabila cairan tersebut keluar, maka pelakunya diwajibkan mandi besar. Tata cara mensucikan sperma adalah sebagai berikut; dibersihkan terlebih dahulu dengan air, kemudian niat mandi besar dan meratakan air keseluruh badan baru memakai sabun. Ingat jangan memberikan sabun sebelum air merata ke seluruh badan sebab jika dilakukan dapat menyebabkan air musta’mal dan bersuci tidak sah.
Mani berhukum suci sebagaimana telah dijelaskan oleh Imamus Syafi’i dalam Kitab Al-Umm
. كل ما خَرَجَ من ذَكَرٍ من رُطُوبَةِ بَوْلٍ أو مَذْيٍ أو وَدْيٍ أو ما لاَ يُعْرَفُ أو يُعْرَفُ فَهُوَ نَجِسٌ كُلُّهُ ما خَلاَ المنى
Artinya, “Setiap kencing, madzi, wadzi atau sesuatu yang tidak diketahui atau diketahui yang keluar dari penis (kemaluan bagian depan) maka semua hukumnya najis kecuali mani.”
Wadzi adalah cairan yang keluar ketika seorang wanita sedang mengeluarkan hadats kecil atau kencing, atau cairan yang keluar sebab si wanita kelelahan, atau karena mengangkat beban yang terlalu berat. Cairan yang keluar inilah yang disepakati sebagai keputihan.
Hukum Keputihan
Secara umum, hukum keputihan dibagi menjadi dua yang dilihat dari tingkat keparahan keputihan. Ada keputihan normal dan keputihan abnormal, yang masing-masing jenis ini memiliki hukum yang berbeda.
Hukum Keputihan Normal
Keputihan (rutubatul farji) adalah lendir normal pada tiap perempuan yang keluar sebelum waktunya haid atau setelah si perempuan selesai haid. Keputihan normal ini berwarna bening dan tidak memiliki bau yang menyengat. Sedangkan keputihan abnormal adalah keputihan yang keluar terus menerus bisa putih pekat,terasa gatal berwarna kuning,hijau dan bahkan bisa juga berbau busuk. Penyebab keputihan abnormal bisa dikarenakan infeksi bakteri, kuman atau bahkan karena adanya iritasi yang terdapat didalam vagina.
Hukum keputihan normal dapat ditafshil sebagai berikut :
- Lendir atau kelembaban yang keluar dari organ farji yang wajib dibasuh ketika istinja’ (organ farji yang tampak ketika wanita duduk) maka hukumnya suci.
- Bila keluar dari balik farji (organ farji yang tidak tersentuh dzakar mujami’/saat bersenggama) maka hukumnya najis karena tergolong keluar dari dalam (jauf).
- Bila keluar dari organ farji yang tidak wajib dibasuh namun dapat terjangkau dzakar mujami’ maka hukumnya suci menurut qoul ashoh.
(قوله رطوبة فرج)معطوف على بلغم.أي فهي طاهرة أيضا,سواء خرجت من آدمي أو من حيوان طاهر غيره.(قوله:على الأصح)مقابله أنها نجاسة.(قوله:وهي)أي رطوبة الفرج الطاهرة على الأصح.(قوله:متردد بين المذي ووالعرق)أي ليس مذيا محضا ولا عرقا كذالك.(قوله:الذي لايجب غسله)خالف فى ذالك الجمال الرملي,وقال:إنها إن خرجت من محل لايجب غسله فهي نجسة,لأنها حينئذ رطوبة جوفية.وحاصل ما ذكره الشارح فيها أنها ثلاثة أقسام:طاهرة قطعا,وهي ما تخرج مما يجب غسله فى الإستنجاء,وهو ما يظهر عند جلوسها.ونجسة قطعا,وهي ما تخرج من وراء باطن الفرج,وهو ما لايصله ذكر المجامع.وطاهرة على الأصح,وهي ما تخرج مما لايجب غسله ويصله ذكر المجامع.وهذا التفصيل هو ملخض ما فى التحفة.وقل العلامة الكردي :أطلق فى شرحي الإرشاد نجاسة ما تحقق خروجه من الباطن,وفى شرح العباب بعد كلام طويل.والحاصل أن الأوجه مادل عليه كلام المجموع.أنها متى خرجت مما لايجب غسله كانت نجسة.
إعانة الطالبين
Lafadz tersebut dilafadzkan kepada lafadz balghom artinya ludah yang menggumpal, atau riak, sedangkan rutubatul farji yaitu keputihan, keputihan tersebut dihukumi suci sebagaimana balghom, baik keputihan tersebut keluar dari manusia atau binatang yang suci.
Namun sebagian banyak ahli fiqh menyepakati jika keputihan yang keluar dari farji wanita hukumnya adalah najis, adapun cara mensucikannya adalah dengan membasuh vagina terlebih dahulu hingga terasa cairan tidak keluar lagi, baru kemudian berwudhu dan segera sholat.
Kesimpulan ini diambil dari kitab tuhfah/ minhajul abidin karangan imam nawawi sedangkan menurut imam al qurdi segala sesuatu yang keluar dari bathin atau bagian dalam maka dihukumi najis, dari kitab syarah ubab setelah menjelaskan panjang lebar yang bisa dijadikan pegangan, juga termasuk dalam kitab majmu’ syarahnya kitab muaddab, menjelaskan keputihan ketika keluar dari tempat yang tidak wajib dibasuh ketika istinja atau ketika jongkok maka dihukumi najis (i’anatut tholibin juz 1 hal 106).
Hukum Keputihan Abnormal
Keputihan abnormal atau keluar terus menerus sama kasusnya dengan orang yang beser (sering buang air kecil) maka dihukumi daimul hadats. Ciri keputihan abnormal adalah abnormal adalah keputihan yang keluar terus menerus bisa putih pekat,terasa gatal berwarna kuning,hijau dan bahkan bisa juga berbau busuk. Cara bersuci dari keputihan abnormal adalah sebagai berikut:
- Mensucikan farji (miss V) sebersih mungkin hingga tidak terasa lagi adanya cairan yang keluar.
- Kemudian farjinya di sumbat kapas.
- Kemudian cepat-cepat berwudhu dengan niat listibahatis salat (bolehnya melakukan sholat) bukan liraf’il hadatsil asghari (menghilangkan hadats kecil). mengapa listibahatis sholat sebab wudhunya tidak bisa menghilangkan najis yang menempel di tubuhnya.
- Segera melaksanakan sholat.
وَعِبَارَةُ الْعُبَابِ وَشَرْحِهِ بَعْدَ أَنْ ذَكَرَ مَا ذَكَرَهُ الْمَتْنُ بِقَوْلِهِ فَيَجِبُ أَنْ تَغْتَسِلَ مُسْتَحَاضَةٌ إلَخْ نَصِّهَا، وَالسَّلَسُ بَوْلًا أَوْ غَيْرَهُ كَالْمَذْيِ وَالْوَدْيِ وَالرِّيحِ كَالِاسْتِحَاضَةِ فِي جَمِيعِ مَا مَرَّ وَمِنْهُ أَنْ يَحْشُوَ ذَكَرَهُ بِقُطْنَةٍ، فَإِنْ لَمْ يَنْقَطِعْ عَصَبَهُ بِخِرْقَةٍ وَأَجْرَى الْجَلَالُ الْبُلْقِينِيُّ نَظِيرَ ذَلِكَ فِي سَلَسِ الرِّيحِ، فَإِنْ كَانَ مَنِيًّا وَقَلَّ مَا يَعِيشُ صَاحِبُهُ فَاحْتِيَاطُهُ بِالْغُسْلِ مَعَ مَا مَرَّ لِكُلِّ فَرْضٍ وَذُو الْجُرْحِ وَالدُّمَّلِ وَالنَّاسُورِ وَالرُّعَافِ السَّيَالَةِ كَالْمُسْتَحَاضَةِ فِي وُجُوبِ غُسْلِ نَحْوِ الدَّمِ لِكُلِّ فَرْضٍ وَالشَّدِّ عَلَى مَحَلِّهِ وَنَحْوِهِمَا، انْتَهَتْ
[الجمل، حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب، ٢٤٢/١]
Orang yang beser kencing atau yang lainnya maka di hukumi najis seperti madzi dan wadzi, madzi yang keluar ketika syahwat , wadzi yang keluar ketika cape, cara bersuci orang yang istihadhoh didalam semua hal yang diwajibkan baginya dibersihkan dulu kemudian menutup dengan kapas, disumbat dengan kain atau sebagainya lalu kemudian segera berwudhu, sebagaimana wajibnya wudhu ketika masuk waktu sholat wajib juga segera melakukan sholat, begitu pula diulangi seperti itu setiap mau sholat,begitu juga hukumnya untuk orang yang beser angin.
.
Begitu juga pada kasus yang menyebabnya mandi besar seperti keluar mani terus-menerus, maka juga harus disumbat ketika akan melaksanakan sholat dan wajib melakukan mandi besar setiap akan sholat fardhu. Begitupun dengan istihadhoh maka wajib disumbat miss V nya setiap akan melakukan sholat agar darahnya tidak mengalir, begitupun dengan orang yang memiliki bisul ataupun wasir dan orang yang mimisan maka wajib disumbat dengan kapas pada tempat yang mengeluarkan darah.
Keputihan Ketika Bepergian
Lalu bagaimana jika sedang bepergian tetap mengeluarkan keputihan? Apakah dimaafkan atau hukum keputihan abnormalnya tetap dihukumi sebagai daimul hadats? Sebaiknya tetap hati-hati. Siapkan pembalut sebanyak mungkin dan juga siapkan celana dalam untuk berjaga-jaga jika keputihan teramat banyak. Ketika masuk waktu sholat dibersihkan dulu miss V nya, setelah yaqin bersih ganti pembalut yang lama dengan yang baru, kemudian segera melaksanakan sholat.
Wallohu a’lam