Hadits Mutawatir secara bahasa adalah berturut-turut . Sedangkan secara istilah, Nuruddin mengatakan dalam bukunya Manhaj Al-Naqdi fi Ulum al-Hadist (1997) hadist Mutawatir adalah : “Hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang diyakini tidak akan sepakat berdusta dari perawinya, baik dari awal sanad tengah maupun akhirnya. Yang periwayatannya disandarkan kepada pengamatan indrawi”.
Dari pengertian tersebut dapat kita ambil kesimpulan hadits Mutawatir adalah hadits diriwayatkan oleh banyak perawi . Dan karena diriwayatkan oleh banyak perawi itulah maka , mustahil mereka sepakat untuk berbohong atau berdusta, sehingga diyakini kebenarannya.
Syarat Hadist Mutawatir
Ada beberapa syarat sehingga hadits dikatakan hadits mutawatir yaitu sebagai berikut :
1. Diperoleh dari Nabi Muhammad SAW atas dasar pancaindra
Maksudnya yaitu para perawi dalam mendapatkan hadits harus betul-betul didapatkan dari hasil pendengaran atau penglihatannya sendiri. Dapat kita ambil contoh bagaimana sikap dan perbuatan Rasululloh dalam kesehariannya ini yang dinamakan diperoleh dari pancaindra.
2. Jumlah perawinya mencapai jumlah yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta.
Ada beberapa perbedaan pendapat para ulama terkait jumlah perawi atau orang yang meriwayatkan hadits. Sebagian golongan Syafi’i menetapkan minimal 5 orang karena mengqiyaskan jumlah Nabi yang bergelar Ulul Azmi.
Atau ada juga yang menetapkan sedikitnya 20 orang berdasarkan Alquran surat Al-Anfal ayat 65.
3. Adanya kesinambungan jumlah perawi antara thabaqah masing-masing.
Maksudnya jika jumlah perawi pada thabaqah pertama diperkirakan 10 orang maka pada thabaqah-thabaqah lainnya juga haruslah 10 orang.
Syarat dan Kedudukannya hadits mutawatir
Kedudukan hadist Mutawatir dalam ajaran islam sangat tinggi atau diunggulkan . menurut Saifuddin Zuhri para ulama menyepakati hadits mutawatir berisi ajaran yang tentunya bersumber dari Rasulullah SAW. Oleh karenanya hadits tersebut haruslah diterima secara menyeluruh dan wajib diamalkan dalam seluruh aspek, termasuk dalam bidang akidah.
Pembagian Hadis Mutawatir
Para ulama ahli hadits membagi hadis Mutawatir menjadi dua bagian yakni Mutawatir Lafdhy dan Mutawatir Ma’nawy. Sedangkan Endang Soetari mengatakan bahwa hadis Mutawatir terbagi pada tiga macam yakni Mutawatir Lafdhy, Mutawatir Ma’nawi dan Mutawatir ‘Amaly .
1. Hadis Mutawatir Lafdhy yaitu hadis Mutawatir yang lafadz dan maknanya sesuai antara riwayat satu dengan riwayat lainnya.
2. Mutawatir Maknawi
Sedangkan hadist mutawatir maknawi yaitu hadits yang mutawatir maknanya saja bukan pada lafadznya.
Contoh Hadits Mutawatir
1. Contoh Hadits Mutawatir Lafdzi
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Siapa saja yang berdusta atas namaku secara sengaja maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduknya di neraka.” [Hadits riwayat Al-Bukhari di dalam shahih Al-Bukhari no. 1291 dari Al-Mughirah bin Syu’bah].
Hadits ini diriwayatkan lebih dari 70 orang sahabat.
2. Contoh Hadits Mutawatir Maknawi
Hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa.
Hadits tentang mengangkat kedua tangan pada saat berdoa ada banyak sekali. Hadits tersebut menggambarkan keadaan Rasulullah SAW ketika sedang berdoa dengan mengangkat tangan dalam berbagai keadaan. Jumlah haditsnya sekitar 100 hadits.
Masing-masing hadits itu menyebutkan Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya ketika sedang berdoa. Meskipun masing-masing hadits dikaitkan dengan berbagai perkara (kasus) yang berbeda-beda.
Masing-masing perkara tadi tidak bersifat mutawatir. Penetapan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa termasuk mutawatir karena pertimbangan digabungkannya berbagai jalur hadits tersebut. [Ilmu Hadits Praktis, hal. 21-22]
Hadits Mutawatir Makna tentang iftiraqul ummah (perpecahan umat Islam)
Hadits tentang perpecahan umat terdapat dengan berbagai redaksi yang mencapai derajat mutawatir : Hadits tentang perpecahan umat
Berikut salah satu contoh lafadz haditsnya:
فَقَدْ ثَبَتَ فِيْ اْلحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: افْتَرَقَتِ اْليَهُوْدُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً، وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلَاثَ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا فِيْ النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً، قِيْلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِيْ. وَفِيْ بَعْضِ الرِّوَايَاتِ: هِيَ اْلجَمَاعَةُ. رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيْ وَابْنُ مَاجَه وَاْلحَاكِمُ، وقال: صحيح على شرط مسلم
Bahwa nabi SAW bersabda: Orang-orang yahudi berpecah belah menjadi 71 golongan, dan orang nashoro berpecah belah menjadi 72 golongan, dan umat ini akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan. Semuanya masuk ke dalam neraka, kecuali satu golongan. Para sahabat bertanya, “Siapakah mereka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Mereka adalah golongan yang berjalan di atas jalan ditempuh oleh aku dan para sahabatku.” Dalam Riwayat lain yaitu al-jama’ah. (Hadits Riwayat Abu Dauw, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim. Ini merupakan hadits shahih sesuai syarat Imam Muslim).
Hadits Mutawatir ‘Amali
Hadits Mutawatir ‘Amali adalah hadits yang berkaitan dengan amaliah nabi dan telah mutawattir di kalangan kaum Muslimin bahwa Nabi juga pernah melakukannya dan juga memerintahkan yang serupa dengan itu. Menurut pendapat lain, bahwa hadis Mutawatir ‘Amali yaitu segala bentuk ibadah yang dikerjakan oleh Nabi dan diikuti oleh para Sahabat, kemudian Tabi’in hingga diikuti oleh generasi sampai saat ini. Contoh dari hadits mutawatir ‘Amali yaitu:
صلواكمارأيتموني أصلي (رواه البخاري و مسلم)
Artinya: Shalatlah kamu seperti kalian melihat aku shalat (HR. Bukhari Muslim dari Malik ibn Huwairits). Dalam contoh ayat tersebut menjelaskan tentang pelaksaan shalat yang mana dimulai dari akhir hingga saat ini, sehingga bisa dikatakan hadits ini termasuk hadits mutawatir ‘Amali.
Dari berbagai sumber juga diterangkan dalam salah satu buku Ulumul Hadits karya Drs. M. Agus Solahudin, M.Ag dan Agus Suyadi, Lc, M.Ag yang menjelaskan bahwa contoh-contoh yang terdapat dalam hadits mutawatir ‘amali mencangkup berita-berita yang menerangkan tentang suatu hal secara jelas seperti yang berkaitan dengan waktu, dan rakaat shalat, shalat jenazah, shalat ‘Ied, kadar zakat, hijab perempuan yang bukan mahram dan segala rupa amal yang telah disepakati.