Fidyah Puasa Ramadan; Arti, Takaran, Niat, Cara dan Waktu Bayar Fidyah

Fidyah secara bahasa adalah tebusan, sedangkan secara istilah fidyah adalah denda yang wajib ditunaikan karna adanya sebab meninggalkan kewajiban. Disini penulis ingin menyampaikan terkait fidyah puasa Romadan. Fidyah puasa ramadan disini termasuk fidyah ramadan untuk ibu hamil, menyusui maupun orang renta dan sakit parah.

Kategori Orang yang Diwajibkan membayar Fidyah Puasa Ramadan

Tidak semua orang berhak mendapatkan keringanan untuk tidak puasa dan menggantinya dengan fidyah. Kategori orang yang diwajibkan membayar fidyah diantara lain :

Orangtua renta

Orang tua renta yang dimaksud disini adalah orang yang sudah udzur atau tua yang sudah tidak sanggup berpuasa dan apabila dipaksakan berpuasa maka akan menimbulkan kepayahan. Adapun kewajiban fidyahnya adalah satu mud dikalikan sesuai dengan jumlah puasa yang ia tinggalkan.

Orang yang sakit parah

Sakit parah disini dimaksudkan adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh, apabila dia tetap berpuasa maka akan menimbulkan kepayahan maka dia hanya wajib membayar fidyah saja tidak ada kewajiban mengqodo’ puasanya. Sebaliknya jika masih ada harapan untuk sembuh maka dia ada kewajiban untuk membayar fidyah tetapi wajib mengganti puasanya dikemudian hari.

Wanita hamil dan menyusui

والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما: أفطرتا وعليهما القضاء وإن خافتا على أولادهما: أفطرتا وعليهما القضاء والكفارة عن كل يوم مد وهو رطل وثلث بالعراقي
.

Wanita hamil dan wanita yang menyusui jika kuatir akan terganggu kesehatan dirinya, boleh berbuka (tidak puasa) dan wajiblah keduanya mengqadha. Jika keduanya kuatir akan (terganggu kesehatan) anaknya, boleh berbuka puasa dan wajib mengqadha’ serta membayar kafarat untuk tiap hari 1 mud yaitu 1/2 kati Irak (6 ons) atau jika sekarang 3/4 liter beras jika ia tidak paham maka boleh dengan mengikuti ketentuan dari badan Amil zakat.

Terkait bayar qadha atau fidyah bagi wanita hamil dan menyusui bisa dilihat dalam tabel sebagai berikut:

Kategori Wanita HamilQadhaFidyah
Khawatir dengan keadaan dirinya sendiriOK
Khawatir dengan keadaan anak/ janinOKOK
Khawatir dengan diri sendiri dan anakOK
Tabel Qadha dan Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui

Orang mati

Dalam fiqih imam Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

Pertama, orang yang tidak diwajibkan untuk difidyahi. Yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak adanya kesempatan untuk mengqadha puasanya , contohnya ketika dia sakit kemudian berlanjut sampai mati. Tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris terkait puasa yang ditinggalkan si mayit, baik berupa fidyah ataupun puasa.

Kedua, yaitu orang yang wajib difidyahi. Orang yang meninggalkan puasa tanpa halangan atau karena halangan namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasanya si mayit. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi’i), wajib hukumnya bagi ahli waris/wali untuk mengeluarkan fidyah bagi si mayit sebesar satu mud makanan pokok sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan, adapun biaya pembayaran fidyahnya diambilkan dari harta peninggalan si mayit. Menurut qoul jadid ini, puasa tidak boleh dilaksanakan dalam rangka memenuhi tanggungan si mayit. Adapun menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), ahli waris boleh memilih di antara dua pilihan yaitu membayar fidyah atau berpuasa untuk si mayit.

Qaul qadim dalam permasalahan ini lebih diunggulkan daripada qaul jadid, bahkan lebih sering difatwakan ulama, sebab didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.

Ketentuan diatas diatas berlaku apabila harta peninggalan simayit mencukupi untuk membayar fidyah puasanya namun apabila harta peninggalannya tidak mencukupi atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apapun bagi ahli waris, baik itu berpuasa untuk simayit atau membayar fidyah puasanya si mayit, namun hukumnya sunah (Syekh Nawawi al-Bantani, Qut al-Habib al-Gharib, hal. 221-222).

Orang yang mengakhirkan Qadha puasa romadhon

Orang yang menunda-nunda untuk mengqadha puasa romadhon padahal ia mampu dan sanggup hingga kemudian datang romadhon tahun berikutnya maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah sebesar satu mud sejumlah dengan puasa yang dia tinggalkan, fidyah ini wajib sebagai ganjaran dari lalainya ia mengqodho puasa romadhonnya.

Namun berbeda dengan orang yang berhalangan sakit parah atau dalam safar yang berlanjut hingga puasa berikutnya maka ia tidak diwajibkan membayar fidyah namun diwajibkan untuk mengqadha puasanya.

Takaran Fidyah Puasa

Takaran fidyah yaitu satu mud makanan pokok sesuai dengan hari yang ditinggalkan, apabila makanan pokok di indonesia adalah beras maka fidyahnya wajib dengan beras, ukuran mud bila dikonversikan ke dalam hitungan gram adalah 675 gram atau 6,75 ons. Hal ini berpijak pada hitungan yang masyhur, di antaranya disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons. (Sumber Nu online)

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Orang yang berhak menerima pemberian fidyah adalah fakir miskin saja, bukan kepada golongan mustahiq lain. Satu mud diwajibkan hanya untuk 1 faqir miskin saja, atau faqir saja atau miskin saja, tidak boleh untuk dua orang faqir miskin. Misal ibu menyusui diwajibkan 10 hari fidyah, maka 10 mud tersebut hanya diberikan kepada faqir miskin saja.

Niat Membayar Fidyah

Niat membayar fidyah untuk wanita hamil dan menyusui sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardhu karena Allah ta’ala .”

Niat qodho puasanya adalah sebagai berikut:

نويتُ صومَ غدٍ عن قضاءِ فرضِ شهرِ رمضانَ تلكَ السنةَ لله تعالى

nawaitu shouma ghodin an qodo’i fardhi syahri romadhoona tilka assanati lillahi ta’ala

Aku niat berpuasa sebab qodonya bulan romadhon pada tahun itu karena Alloh ta’ala.

Waktu Pembayaran Fidyah

Ketentuan pembayaran fidyah puasa ramadan adalah sebagai berikut:

  1. Untuk Fidyah puasa orang yang mati dibolehkan dikeluarkan kapan saja, tidak ada ketentuan akan kekhususan waktu dalam fiqh turats.\
  2. Fidyah puasa bagi orang yang sakit keras, orang tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, atau boleh juga sesudah tenggelamnya matahari di malam harinya, lebih utamanya di permulaan malam kira-kira habis maghrib. Boleh juga diakhirkan dihari berikutnya atau bisa juga diluar bulan Ramadhon.

Kesimpulan Ringkasnya, waktu pelaksanaan fidyah minimal sudah memasuki malam hari (tenggelamnya matahari) untuk setiap hari puasa, boleh juga dilakukan setelah waktu itu.

Leave a Comment