Saat berbicara mengenai sertifikat tanah, 2 status sertifikat ini tidak mungkin ketinggalan, yaitu sertifikat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Pun di zaman sekarang dengan maraknya perumahan dan apartemen menjadikan sertifikat dengan status Hak Gunan Bangunan (HGB) banyak ditemukan. Akan tetapi, apakah kalian tahu perbedaan antara kedua status sertifikat tersebut? Yuk kita bahas!
Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak yang diberikan kepada badan hukum atau seseorang yang digunakan untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Akan tetapi, hak milik yang didapatkan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) hanya sebatas bangunannya saja, hak atas tanah tetap menjadi milik orang lain atau milik negara. Oleh karena hal tersebut, maka untuk masa berlaku dari Hak Guna Bangunan (HGB) hanya 30 tahun dengan masa perpanjangan selama 20 tahun. Contoh tanah yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) biasanya adalah bangunan perumahan atau apartemen, bukan untuk rumah perorangan dan kurang ideal jika akan dijadikan hunian permanen, tetapi kembali lagi ke perspektif masing-masing orang juga. Sertifikat dengan status masih Hak Guna Bangunan (HGB) juga berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan apabila digunakan dalam jangka waktu yang lama. Dan juga ketika kita ingin menjual bangunan tersebut, harga jualnya pasti lebih murah dibandingkan dengan yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, jangan khawatir karena untuk perumahan yang masih bersatus Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dikonversi menjadi hak milik.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti atas kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan paling tinggi. Jadi, pemilik bukan hanya memiliki hak atas bangunan tetapi juga memiliki hak atas tanah sepenuhnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini. Untuk masa berlaku dari Sertifikat Hak Milik (SHM) ini pun jelas berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB), maa berlaku dari Sertifikat Hak Milik (SHM) ini tidak terbatas oleh waktu, yang artinya kepemilikan hak atas bangunan dan tanah berlaku selamanya. Oleh karena hal tersebut, rumah beserta tanahnya yang dijual dengan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) jelas lebih tinggi harganya dibandingkan yang hanya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini pun menjadikan rumah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) ideal untuk dijadikan hunian dan investasi jangka panjang. Terlebih lagi, sertifikat tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan atau agunan.
Cara Mengubah HGB ke SHM
Nah, untuk mengubah status yang masih Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) ada beberapa cara, antara lain:
1. Datanglah ke Kantor Pertanahan yang ada di tempat tinggalmu dengan membawa dokumen persyaratan, seperti:
- Sertifikat asli Hak Guna Bangunan (HGB).
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun Berjalan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan bermaterai bahwasannya kalian tidak mempunyai perumahan lebih dari 5 bidang.
2. Mengisi formulir surat permohonan yang sudah disediakan kepada Kepala Kantor Pertanahan pada tempat bangunan berada.
3. Lunasi biaya yang diperlukan seperti biaya pendaftaran, BPHTB, biaya notaris, biaya pengukuran tanah, dan biaya konstatering report untuk tanah dengan luas di atas 600 m2.
4. Setelah selesai melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, waktu yang dibutuhkan untuk memproses hal tersebut adalah kurang lebih 5 hari kerja.
Itulah tadi beberapa pembahasan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta cara mengubahnya. Apakah kalian tertarik untuk mengubah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kalian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)? Ataukah masih bingung bagaimana caranya? Tenang saja, di sini Nusagates siap membantumu sapai tuntas.