Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanggung renteng merupakan istilah hukum, dimana dijelaskan bahwasannya tanggung renteng merupakan kegiatan menanggung secara bersama-sama (tentang biaya yang harus dibayar dan sebagainya). Nah, dari pengertian tersebut, apakah di dalam Persekutuan Komanditer (CV) juga terdapat tanggung renteng? Yuk kita bahas.
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) merupakan bentuk usaha bukan badan hukum yang mempunyai peraturan yang mana diatur di dalam KUHD. KUHD juga mengatur tentang 2 jenis sekutu yang ada pada perusahaan dengan status bukan badan hukum. 2 sekutu tersebut antara lain adalah Sekutu Komplementer (Complementary Partner) dan Sekutu Komanditer (Silent Partner). Untuk lebih jelasnya yuk kita bahas satu per satu.
1. Sekutu Komplementer (Complementary Partner)
Sekutu komplementer ini sendiri dijelaskan bahwa mereka merupakan sekutu aktif yang menjadi pengurus persekutuan, merekalah yang mengurus segala macam urusan yang ada pada Persekutuan Komanditer (CV). Sekutu komplementer pun tidak lepas dari menanggung beban kerugian tidak terbatas, bahkan tak jarang yang merelakan kekayaannya menjadi jaminan atas seluruh kerugian yang terjadi pada Persekutuan Komanditer (CV). Jadi, bisa dibilang bahwasannya ketika Persekutuan Komanditer (CV) memiliki utang dan tidak mampu membayarnya, maka itu menjadi tanggung jawab sekutu komplementer untuk melunasinya dengan cara mengikutsertakan harta pribadi milik mereka.
Hal ini pun telah diatur pada KUHD Pasal 18, dimana di dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya. Oleh karena itu, Pasal 18 KUHD ini merupakan dasar hukum asas tanggung renteng bagi sekutu komplementer atau sekutu aktif yang dimiliki oleh Persekutuan Komanditer (CV).
Sekutu komplementer inilah yang mampu melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, dimana pihak ketiga pun hanya dapat menagih kepada sekutu komplementer karena merekalah yang bertanggung jawab secara penuh terhadap perusahaan. Perlu diingat kembali, sesuai dengan Pasal 18 KUHD, apabila sekutu komplementer lebih dari satu orang, mereka harus ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan keluar karena tanggung jawabnya secara penuh terhadap perusahaan.
2. Sekutu Komanditer (Silent Partner)
Sekutu komanditer ini sendiri merupakan sekutu pasif atau silent partner, ini dikarenakan sekutu komanditer tidak ikut mengurus perusahaan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 KUHD, dimana sekutu komanditer itu hanya sebagai pemberi pinjaman harta. Ditegaskan juga di dalam Pasal 20 KUHD bahwasannya sekutu komanditer tidak dapat dan tidak diperbolehkan untuk ikut campur dalam hal mengurus perusahaan bahkan dengan adanya surat kuasa sekalipun. Sehingga para sekutu komanditer tidak menanggung risiko kerugian yang melebihi jumlah harta yang telah mereka pinjamkan.
Sekutu komanditer ini juga tidak diperbolehkan dituntut agar mau menambah pinjaman hartanya dengan alasan untuk menutupi kerugian dan tidak dapat diminta agar mengembalikan keuntungan yang telah diterima. Menurut Anggaran Dasar Persekutuan Komanditer (CV) pun tugas dari sekutu komanditer hanya mengawasi bukan ikut turun langsung mengurus perusahaan. Dan apabila hal ini dilanggar, maka akan dikenakan sanksi hukum yang tegas yang mana dijelaskan di dalam Pasal 21 KUHD.
Kesimpulannya, asas tanggung renteng di dalam Persekutuan Komanditer (CV) merupakan hal yang bisa ditemukan ketika kita menjadi sekutu komplementer, ketika kita menjadi sekutu komanditer tidak akan terjadi hal tanggung renteng harta pribadi. Namun, dalam praktik biasanya kerugian yang didapatkan oleh perusahaan ditanggung terlebih dahulu oleh kas perusahaan baru setelahnya dibebankan secara tanggung renteng kepada sekutu komplementer.