Layanan Pengaduan Kominfo Membuat Jengkel

Sekitar setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal  16 November 2017, Kominfo menerbitkan pengumuman mengenai daftar layanan pengaduan masyarakat yang bisa digunakan untuk mengadukan keluhan masyarakat terhadap penyalahgunaan teknologi informasi untuk hal-hal yang yang dilarang oleh negara. Beberapa layanan pengaduan masyarakat yang diterbitkan itu antara lain:

  • Layanan Aduan Konten Negatif layanan ini digunakan untuk mengadukan website yang memuat pornografi, kekerasan terhadap anak, keamanan internet, teroris, SARA, investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, narkoba, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
  • Aplikasi Pengaduan Masyarakat Digunakan untuk mengadukan perbuatan atau informasi berindikasi pelanggaran di lingkungan Kominfo
  • Pengaduan Online Ditjen SDPPI Layanan pengaduan yang berkaitan dengan perijinan telekomunikasi, spektrum frekuensi radio, sertifikasi dan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi, dan sertifikasi operator radio.
  • Pengajuan Online Ditjen PPI Layanan pengaduan untuk perijinan penyelenggaraan penyiaran, perijinan pos dan telekomunikasi
  • Lapor Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Berdasarkan catatan disqus mengenai komentar pengadu, layanan yang disediakan kominfo itu tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Beberapa komentar yang sangat pedas bisa dilihat seperti di bawah ini:

Wonatha Orion Winer, 23 Mei 2017

Indragunawan sastra, 19 Februari 2017

Jon, 26 November 2017

Ga Penting, 23 Agustus 2017

Griya Estetika, 11 Mei 2017

Muiz Zainuddin Saputra, 12 Desember 2017

Sahat Sihalolo, 27 November 2017

Almaera Ashobir, 8 Oktober 2017

Cinta Wla, 10 September 2017


Sebetulnya masih banyak lagi keluhan masyarakat terkait layanan pengaduan yang disediakan kominfo. Selengkapnya bisa dilihat pada publikasi resmi kominfo di sini atau halaman komentar disqus di sini.

Aku juga pernah mengadu melalui email ke komifo terkait situs porno dan memberi masukan bagaimana sebaiknya mengatasi situs porno yang masih banyak beredar di Indonesia namun hasilnya nihil. Dibalas pun tidak.

Kominfo harus berbenah lebih baik dan memberikan respon sebaik-baiknya kepada para pengadu karena mereka butuh kejelasan terkaut apa yang mereka adukan. Paling tidak diberi tanggapan yang menyenangkan lah kalau belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan kominfo untuk menindaklanjuti aduan tersebut karena jumlah aduan yang masuk sangat banyak.

Terbengkalainya layanan pengaduan yang disediakan oleh kominfo ini menunjukkan bahwa kominfo sebetulnya tidak memiliki formulasi yang tepat untuk menangani kasus-kasus terkait teknologi informasi yang terjadi di Indonesia. Meningkatnya jumlah pengadu serta tidak adanya kepastian terhadap apa yang diadukan membuat masyarakat menilai bahwa ada kecacatan di dalam tubuh kominfo.

Semoga kedepan kominfo menjadi lebih baik.

Leave a Comment